Dompu, – Tim Puma Satreskrim Polres Dompu, menangkap N (33) warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Pria ini diringkus karena diduga mencabuli bocah berusia 12 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Terduga pelaku ditangkap di rumahnya, Senin (6/9/2021) malam. Dugaan pencabulan itu terjadi di rumah korban pada tanggal 04 September 2021, sekitar pukul 08.00 Wita.
“Kejadiannya di rumah korban,” ungkap Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki.
Dijelaskannya, kejadian itu bermula saat korban masuk dalam kamar rumahnya untuk mengambil buku. Terduga pelakupun tiba-tiba ikut masuk dalam kamar dan langsung mencabuli korban.
“Pelaku mencium pipi dan bibir lalu meremas dada korban,” terangnya.
Tim Puma yang menerimas laporan tersebut langsung memburu pelaku. N berhasil ditangkap di rumanya tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres,” katanya. (moy)
2,323
























