Kota Bima, – Seorang pemuda berinisial AN (28) warga Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, ditangkap Polisi karena diduga menjadi pengedar Sabu.
AN ditangkap di rumahnya, Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 14.00 Wita. Hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 poket Sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Tamrin, S.Sos., mengatakan, AN berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat. Bahwa, terduga pelaku ini kerap bertraksaksi Sabu dirumahnya.
“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengintaian disekitar rumah AN,” katanya.
Setelah memastikan keterlibatan AN, polisi kemudian melakukan penggerebekkan. Tersangka ditangkap saat sedang duduk di depan rumahnya. Hasil penggeledahan, diamankan barang bukti 21 poket Sabu seberat 6,54 gram yang disimpan dalam dompet.
“Diamankan juga 3 lembar plastik klip, 1 lembar plastik klip sisa, 1 buah dompet, isolasi bening dan uang sebayak Rp. 1.020.000,-,” ungkap Tamrin. (pur)
878