Dompu, – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu menangkap seorang mantan staf desa karena kedapatan menyimpan dan diduga menjadi pengedar narkoba jenis Sabu, Rabu (8/9/2021).
Terduga pelaku tersebut berinisial SL (32) warga Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Saat penangkapan polisi menyita 11 poket Sabu seberat 14,35 gram.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Ramli SH., menyebutkan, terduga pelaku merupakan mantan staf Desa. Ia ditangkap dirumahnya sekitar pukul 17.35 Wita.
Dijelaskannya, SL berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap peredaran Sabu di wilayah itu.
“Dari laporan itu, tim melakukan pengintaian di sekitar wilayah Doromelo. Penggerebekkan dilakukan Setelah memastikan ciri dan tingkah laku SL,” katanya.
Terduga pelaku sempat berusaha kabur saat akan ditangkap. Hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 11 lastik klip transparan berisi Sabu yang disembunyikan di tumpukan batu.
“Hasil penggeledahan badan juga ditemukan resi pengiriman Bank, HP dan uang sebesar Rp.535.000,-,” ungkap Ramli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini diamankan di Mapolres Dompu. (moy)