Dompu, – Tim Puma Satreskrim Polres Dompu menangkap AL (41) warga Matompo, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, atas kasus dugaan pengerusakan sekolah dan pengancaman dengan menggunakan Senjata Api (Senpi) rakitan.
Terduga pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Mbuju. Polisi juga menyita barang bukti Senpi yang digunakan saat melakukan penyerangan.
Kapolsek Kilo, Iptu Yuliansyah, mengungkapkan, kasus pengerusakan dan pengancaman itu terjadi di salah satu SMA di wilayah itu. AL tiba-tiba menyerang dengan merusak kaca jendela sekolah saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
Terduga pelaku bahkan megancam salah seorang guru yang berinisial MI (48) dengan senjata api.
“Pelaku ini tiba-tiba datang dan merusak kaca sekolah. Oleh guru MI menegur dan menanyakan masalah yang terjadi,” kata Kapolsek.
Usai bertemu guru tersebut, AL sempat lari keluar lingkungan sekolah. Namun beberapa saat setelah itu, ia kembali dengan membawa senjata api laras panjang. Terduga pelaku mengarahkan mocong senjata ke MI sembari memerintahkannya untuk mengumpulkan Siswa.
“Keterangan AL, ia tersinggung lantaran salah seorang siswa di sekolah itu menegur kelurganya dengan ungkapan ‘bagaimana kabar mertua’,” papar Iptu Yuliansyah.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Mi di Mapolsek Kilo. MI ditangkap pada, Senin (12/9/2021) lalu.
“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Dompu berikut dengan barang bukti 1 unit Senpk Rakitan dan 1 butir Peluru aktif Kaliber 5,56,” pungkasnya. (moy)