Lombok Barat, – Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, menangkap Pasangan Suami Istri terduga pengedar Sabu. Keduanya adalah R (36) dan ST (42) warga Dusun Sepi, Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Pasutri ini berhasil diringkus setelah polisi melakukan pengembangan dari beberapa kasus yang telah diungkap sebelumnya.
Keduanya ditangkap dirumahnya pada, Selasa (14/9/2021). Dari tangan mereka, polisi menyita 2,4 gram Sabu siap edar dan uang tunai Rp. 5,8 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi, mengungkapkan, pasutri tersebut merupakan terduga pengedar Sabu di wilayah Sekotong. Mereka memasarkan barang haramnya kepada anak muda serta para penambang.
“Keterlibatan mereka ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa orang yang kita tangkap sebelumnya,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (15/9).
Hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar yang disembunyikan oleh istrinya didalam BH.
“Kami menyita sabu siap edar seberat 2,4 gram yang disembuyikan dalam Bra si istri dan uang tunai. Soal uang ini masih kita kembangkan, apakah hasil jual Sabu atau bukan,” katanya.
Keduanya kini mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Lombok Barat. Mereka terancam dijerat dengan pasal 112 dan 114, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (pur)
























