Mataram, – Team Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB, berhasil menangkap RA alias Cekrek (47) bandar Narkotika jenis Ganja di Kota Mataram, Sabtu (23/1/2021).
Dari tangan pelaku asal Karang Bedil, Kelurahan Mataram ini, petugas menyita barang bukti ganja seberat 1,25 kilogram.
Katim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. S.IK., mengatakan, RA alias Cekrek di bekuk dirumahnya di Jln. Seruling V No.5, sekitar pukul 17.30 Wita. Pelaku berhasil diungkap berkat adanya informasi yang diperoleh petugas.
“Informasinya bahwa, dirumah pelaku sering terjadi transaksi narkotika jenis tanaman ganja,” terangnya.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil menyita 1 bungkus besar berisi 1 kg ganja yang di simpan didalam jok motor, 10 bungkus kecil yang juga disimpan di dalam jok motor serta 3 bungkus kecil ganja yang di simpan di dalam saku celana kanan belakang.
“Ganja yang disimpan di saku celana belakang itu seberat 50 gram. Total semua barang bukti yang kita amankan itu seberat 1.250 gram ganja kering siap edar. Cekrek merupakan bandar,” terang Yogi.
Tersangka Cekrek berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus. (Pr)
755
























