Kota Bima, – MP (53) warga Kelurahan Kolo, Kota Bima diringkus oleh Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota, Minggu (24/1/2021). Terduga pelaku ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap Y (16) warga Kabupaten Bima.
“MP ditangkap di ruang lobi salah satu hotel di Kota Bima,” ungkap Kasubag Humas Polres Bima Kota Ipda Ridwan.
Dijelaskannya, kasus pemerkosaan itu terjadi beberapa waktu lalu di salah satu kamar hotel di wilayah Kota Bima. Pelaku menjerat korbannya dengan berpura-pura menjadi dukun.
Untuk melancarkan aski bejatnya, pelaku mengajak korban agar mau diobati di hotel. Oleh Y kemudian mengiyakan permintaan pelaku.
“Saat ke hotel, Y mengajak salah seorang temannya,” terang Ridwan.
Meski saat itu korban bersama temannya, namun pelaku tidak kehilangan akal bulusnya. MP pun mengajak Y untuk berobat di dalam kamar mandi. Saat itulah pria paruh baya itu merudal paksa korban.
“Pelaku mengunci kamar mandi dari dalam dan menyetubuhi korban dengan paksa. Korban diancam agar masalah itu tidak diberitahukan pada orang lain,” ungkapnya.
Karena merasa ditipu dan tidak tahan dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bima Kota. Saat itu juga Tim Puma langsung menyelidiki keberadaan pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan upaya jebakan. Polisi menyuruh korban untuk menghubungi pelaku dan diajak bertemu. MP pun mengiyakan dan sepakat bertemu di sebuah rumah kos-kosan.
“Awalnya sepakat bertemu di kos-kosan, namun ditengah jalan, pelaku merubah lokasi pertemuan tersebut ke salah satu hotel,” ujar Ridwan.
Mengetahui pelaku berada di Hotel, Tim Puma kemudian langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang duduk menunggu korban di ruang lobi.
Lebih jauh Ridwan mengungkapkan, selain melakukan aksi pencabulan, dukun palsu tersebut juga terlibat dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor. Pelaku mencuri sepeda motor milik ibu kos-kosan dan sudah dijual di Kabupaten Dompu.
“Tim sudah melakukan pengembangan ke Dompu dan berhasil mengamankan barang bukti motor tersebut. Pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” terang Ridwan. (Hms)
664
























