Mataram, – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, menangkap seorang wanita jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Dompu. Pelaku adalah SR alias WW (38) warga Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.
SR ditangkap di salah satu kamar kos-kosan di Jalan Adi Sucipto, Gang Nusa Indah nomor 8 Kota Mataram, pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.
“SR ini jaringan narkotika jenis sabu hasil pengembangan kasus terhadap tersangka UJ yang ditangkap di Kelurahan Karijawa, Dompu pada Sabtu 23 Januari lalu,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.IK. M. Si.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Ketua Team Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., tersebut, petugas menyita 1 unit iPhone 10s, 1 Unit HP samsung J7, 1 unit HP samsung note 10, 1 unit HP samsung A20, 1 Unit HP Nokia, 2 Buah Buku tabungan Bank Mandiri, 1 Buah Buku tabungan Bank BNI, 2 Buah Kartu ATM Bank Mandiri, 1 Buah Kartu ATM Bank BCA dan 1 Buah Kartu ATM Bank BNI
“Dalam penangkapan ini petugas tidak menemukan barang bukti narkotika,” terang Artanto.
Tersangka SR berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.
Lebih jauh Artanto menjelaskan, tersangka SR alias WW terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Pr)
1,417
























