Lombok Barat, – Timsus Satresnarkoba Polres Lombok Barat, menangkap dua terduga pengadar sabu di Desa Karang Bedil, Kecamatan Kediri. Pelaku berinisial UA dan JG ini ditangkap saat mengemas peket sabu eceran, Senin (25/1/2021).
“Penangkapan dilakukan di rumah UA sekitar pukul 21.00 Wita., saa itu keduanya sedang mamakai dan mengemas paket sabu,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Lombo Barat, Iptu Faisal Afrihadi, SH.
Pengungkapan jaringan pengedar sabu tersebut berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar, soal adanya transaksi sabu dirumah UA
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat dan di Backup pengamanan oleh personel Polsek Kediri melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP. Keduanya tertangkap saat sesang asyik mengemas paketan sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti tindak pidana kejahatan, berupa sabu seberat 13.07 gram yang sudah dikemas dalam beberapa poket, diantaranya 1 klip dengan berat 2.97 gram, 1 klip dengan berat 0.97 gram, 1 klip dengan berat 1.10 gram, 1 klip dengan berat 0.54 gram, 1 klip dengan berat 1.59 gram.
Dan paket sabu dalam kemasan kecil (hemat) sebanyak 17 klip poket, yang terdiri dari, 1 klip dengan berat 0.35 gram, 1 klip berisi 0.35 gram, 1 klip seberat 0.34 gram, 1 klip dengan berat 0.32 gram, 1 klip dengan berat 0.32 gram, 1 klip dengan berat 0.34 gram, 1 klip dengan berat 0.35 gram, 1 klip dengan berat 0.36 gram, 1 klip dengan berat 0.32 gram, 1 klip dengan berat 0.40 gram, 1 klip dengan berat 0.37 gram, 1 klip dengan berat 0.33 gram, 1 klip dengan berat 0.36 gram, 1 klip dengan berat 0.34 gram, 1 klip dengan berat 0.33 gram, 1 klip dengan berat 0.39 gram dan 1 klip dengan berat 0.35 gram.
“Yang 17 paket kecil itu ditemukan di kotak permen. Kita juga mengamankan barang bukti lain, 2 buah korek gas , 1 buah gunting, 1 buah bong yang dimodif, 3 unit HP serta uang tunai sebesar Rp.4.190.000,.
Atas perbuatannya, tersangka terancam di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan diberatkan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Pr)
605
























