DOMPU, – Penyidik Kepolisian Resor Dompu kembali menetapkan 2 tersangka baru kasus video mesum di kamar Isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu. Mereka adalah S alias KP dan IK.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ivan Roland Cristovel, STK., mengungkapkan, S merupakan pemilik akun facebook KP warga Kabupaten Dompu dan pemiliki akun IK warga Kabupaten Lombok Utara.
“Ada dua tersangka Baru, pemilik akun facebook KP dan pemilik akun IK. Hari ini akan dilakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim.
KP dan IK dijerat dengan UU ITE karena membagikan potongan (screenshot) video yang menjadi viral di media sosial.
Ivan Roland mejelaskan, kasus video mesum yang diperankan oleh oknum polisi di kamar isolasi RSUD Dompu tersebut, mulai viral pasca postingan akun Facebook KP berupa capture potongan video.
“Awalnya S atau KP yang upload pertama di media sosial, kemudian dihapus. Ternyata unggahan itu sudah screenshot dan menyebar kemana kemana,” katanya.
Hasil pengembangan, KP mengaku mendapatkan video mesum tersebut dari pemilik akun berinisial IK yang dikirim via mesenger.
“Berawal dari status IK, kemudian KP meminta video itu dibagikan melaui pesan mesenger. Dan saudara IK akan memberikan video tersebut apabila KP mau menyebarluaskan foto tersebut, dengan harapan pelaku mesum dapat diproses hukum. Tawaran tersebut di iyakan oleh KP,” terang Kasat Reskrim.
Setelah KP mengiyakan tawaran tersebut lanjut Kasat, IK pun mengirimkan video itu melalui pesan mesenger. Setelah dibuka kemudian dijadikan status.
“Sementara tersangka IK memperoleh video tersebut dari salah seorang temannya dan hanya dijadikan bahan diskusi saja,” terang Kasat.
Lebih jauh Kasat mengungkapkan, untuk motif penyebaran video tersebut, yakni ingin menyampaikan kasus tersebut ke khalayak ramai dengan harapan agar kasus mesum itu dapat diproses oleh aparat penegak hukum.
“Akan tetapi caranya yang salah, kalau ada kasus harusnya dilaporkan ke Polres,” ujar Kasat.
Dengan adanya tambahan 2 tersangka baru, maka total tersangka kasus video mesum kamar isolasi tersebut yakni sebanyak 4 orang, diantaranya A, HM, KP dan IK. (Pr)
1,055
























