DOMPU, – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali meringkus 2 terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat hendak bertransaksi jual-beli di salah satu rumah di Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Rabu (27/1/2021).
“Dua orang yang diamankan adalah JL (45) warga Desa Nusa Jaya dan HM (29) warga Desa Lanci Jaya. Dan ditangkap di rumah JL,” ungkap Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.
Kata Hujaifah, penangkapan JL dan HM berawal dari informasi yang dihimpun tim Opsnal bahwa keduanya hendak bertransaksi jual beli barang haram tersebut. Saat itu juga petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Saat ditangkap JL dan HM sedang duduk di teras depan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 klip plastik bening berisi sabu seberat 1.09 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok dan 1 klip plastik bening berisi sabu seberat 0,32 gram di kantong celana JL.
“Berat total barang bukti sabu yang diamankan yankni seberat 1.41 gram,” terang Hujaifah.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain di dalam rumah JL, diantaranya alat hisap (bong), pipet, korek gas yang di modif, klip kosong, 8 unit Handphone serta uang tunai Rp.2.192.000, –
“JL ini merupakan terduga pengedar di wilayah Kecamatan Manggelewa,” jelasnya.
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Aby)
645
























