MATARAM, – Kelakuan pria berinisial AF (30) warga Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara Timur, Kota Mataram tidak pantas untuk ditiru. Pria pengangguran ini tega menyiksa anak kandungnya sendiri yang berusia 7 tahun.
Pelaku diduga sudah beberapa kali menyiksa anaknya tersebut. Bahkan aksi penganiayaan itu divideokan oleh pelaku dan menjadi viral di media sosial. Tanpa menunggu waktu lama, polisi pun langsung menangkap AF di rumahnya.
“Kami mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ini adalah Ayah yang tega menganiaya anak kandungnya yang masih SD,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Senin (25/01/20).
Pelaku terakhir kali menganiaya anaknya pada tanggal 30 Desember 2020 lalu sekitar pukul 21.00 Wita. AF menyiksa anaknya dengan cara diikat menggunakan tali rapia di tiang jendela.
“Korban diikat kurang lebih satu jam. Pelaku gelap mata dan mulai memukul paha korban menggunakan tongkat,” terangnya.
Ayah bejat itu bahkan memvideokan aksinya tersebut sembari berkata, bahwa ia berbuat seperti itu, karena ibu korban (istrinya) tidak pernah menghubunginya dalam beberapa hari terakhir.
‘’Dihadapan anaknya, pelaku mengatakan kalau dalam tiga hari ibunya tidak menelpon, maka ikatan itu tidak akan dibuka. Itu bentuk ancaman untuk istrinya yang bekerja sebagai TKW di Singapura,’’ ujar Kapolresta.
Tindakan keji itu dilakukan pelaku untuk memancing perhatian istrinya. Dengan maksud agar sang istri segera mengiriminya uang.
“Tujuannya itu agar istrinya kasihan anaknya dipukul lalu dikirimkan uang,’’ katanya.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar di paha dan punggung. Pelaku diduga sudah sering kali menganiaya korban.
“Ada bekas luka lama juga. Kita duga tidak sekali pelaku menganiaya korban,’’ beber Heri.
Kasus ini diungkap setelah video penganiayaan itu viral di media sosial. Pelaku langsung dicokok dirumahnya.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku sudah beberapa kali menerima kiriman uang dari istrinya. Terakhir kali, lelaki bertato itu mendapat kiriman sebanyak Rp 9 juta.
Bahkan kepada petugas, AF dengan lantang mengakui perbuatannya. Buah hatinya sengaja ia siksa semata-mata untuk mencari perhatian istrinya.
“Uang yang dikirim istrinya selalu cepat habis karena dipakai untuk judi online dan selalu kalah. Dan dia menganiaya anaknya itu agar si istri cepat mengirim uang,” terang Heri.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Pr)
796
























