MATARAM, – Tm Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, menangkap salah seorang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Dompu, Sabtu (23/1/2021). Barang bukti sabu seberat 19.6 gram berhasil disita polisi.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik. M.Si., mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah UJ (31) warga Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.
“US ditangkap dirumahnya sekitar pukul 07.00 Wita,” terangnya.
Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi yang diterima oleh tim Opsnal, bahwa di rumah UJ kerap terjadi transaksi jual beli sabu. Pada hari itu juga (Jumat 22/1/2021) Tim yang dipimpin oleh Katim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E., S.I.K., langsung bergerak menuju Kabupaten Dompu.
“Sehari sebelumnya (Jumat.red) Tim menerima informasi dari masyarakat, soal aktifitas transaksi sabu di ruma UJ. Hari itu juga Tim menuju Dompu untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian melakukan penggeledahan dan penangkap terhadap US yang saat itu sedang berada dirumahnya.
Di rumah UJ petugas menyita barang bukti 1 buah kotak berisi 1 bungkus klip sedang sabu seberat 6.2 gram, 1 bungkus klip sedang sabu seberat 5.0 gram, 1 bungkus sedang berisi 8 klip sabu seberat 3.5 gram, 1 bungkus klip berisi 4 klip sabu dengan berat 2.1 gram, 1 bungkus sedang berisikan 2 klip sabu dengan berat 2.8 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainya berupa, 1 bungkus klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendal wanita, 2 unit Handphone, 1 bungkus klip kosong berukuran besar dan 1 bungkus klip kosong berukuran kecil.
“Berat keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan yakni 19.6 gram,” terangnya.
Tersangka UJ berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Tersangka terancam dijerat dengan – Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Pr)
2,059
























