Praya, – JA Alias Muhur (36) warga Dusun Ketapang, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat, ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah usai menganiaya seorang Warga Negara Asing (WNA), Sabtu (23/1/21).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, S.I.K mengatakan, WNA yang dianiaya oleh pelaku JA yakni Pihla Maaria Nohynek (30) permpuan asal Finlandia.
“Pelaku kita amankan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan WNA asal Finlandia,” kata Putu Agus.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di parkiran salah satu tempat hiburan di Desa Kuta Kecamatan Pujut yaitu Surfer Bar, Jumat (22/1/21) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu korban hendak melerai pelaku yang ribut dengan istrinya. Istri pelaku sendiri merupakan teman korban.
“Diduga M merasa kesal kepada korban, saat korban mencoba melerainya saat cek-cok dengan istrinya,” terangnya.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek dipelipis atas mata sebelah kanan dan luka dikepala sebelah kiri.
“Korban mengalami luka dipelipis dan dibagian kepala. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut,” tandasnya.
Pelaku ditangkap Tim Puma Sat Reskrim di Penginapan miliknya Honee Be Home Stay, Dusun Kuta I Desa Kuta Kecamatan Pujut. (Pr)
575
























