DOMPU, – Perbuatan seorang ayah di Dompu ini benar-benar biadab. Pasalnya, dia tega menghamili anak tirinya yang baru berusia 16 tahun hingga hamil 7 bulan.
Ayah tiri bejat itu adalah AG warga Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Untuk memuluskan perbuatan jahatnya tersebut, pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani nafsu birahinya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Dompu Aipda Ahmad Rimawan mengungkapkan, korban kasus persetubuhan dan pencabulan oleh ayah tiri tersebut adalah N (16) yang masih berstatus pelajar. Perbuatan bejat AG telah dilakukan berulang kali sejak Mei Hingga Desember 2020.
“Pelaku AG sudah diamankan dan sudah ditetapkan sabagai tersangka sejak tanggal 1 januari 2021,” ungkap Ahmad Rimawan, Rabu (06/01/2020).
Dijelaskannya, pelaku kerap menyetubuhi anak tirinya tersebut di dalam rumah mereka. Terakhir, pelaku melancarkan aksinya ditengah malam di ruang tamu. Saat itu, AG membangunkan korban yang sedang tertidur pulas.
“Pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada tanggal 13 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur sembari mengancam dibubuh,” ungkapnya.
Kasus tersebut terbongkar setelah bibi korban berinisial NR mencurigai kalau korban tengah hamil. Dihadapan bibinya, korban mengakui kalau AG yang telah menghamilinya.
“Oleh bibinya saat itu langsunh memberitahukan kepada keluarganya, ibu korban kemudian melapor ke Mapolres Dompu pada tanggal 14 Desember 2020. Saat itu juga kami langsung mengamankan pelaku,” terang Ahmad Rimawan.
Berdasarkan hasil visum oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dompu, korba saat ini tengah hamil 7 bulan. Tersangka AG saat ini ditahan di Mapolres Dompu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan AG ini telah dilakukan berulang kali,” tuturnya. (Pr)
10,709
De anjing e kamaja ngara kota dompu setan e😠😡