LOBAR – Kepolisian Resor Lombok Barat terus meningkatkan pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) di Pelabuhan Penyeberangan Lembar. Keluar masuk di area tersebut wajib mengantongi dokumen hasil Rapid Test.
Kapolres Lobar AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa pengawasan Prokes tidak hanya dititk beratkan kepada pengguna jasa penyeberangan saja, tetapi juga akan diberlakukan kepada semua orang yang beraktivitas diwilayah itu.
“Siapa saja, termasuk petugas itu sendiri, dari pengguna jasa penyeberangan, Buruh, Petugas, maupun masyarakat lainnya yang beraktifitas disini tidak terlepas dari pengawasan,” ungkapnya.
Menurutnya, Pelabuhan Lembar sebagai penghubung antar Daerah akan sangat berpotensi menjadi salah satu cluster penyebaran Covid-19 apabila tidak ditangani dengan baik.
“Untuk itu, pengawasan dilakukan setiap saat bersama stake holder di Pelabuhan Lembar, dengan melakukan berbagai lngkah pencegahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” katanya.

Kata dia, kondisi Kesehatan pengguna jasa penyeberangan lembar juga mulai diperketat dengan melakukan Rapid Test kepada setiap pengguna jasa penyeberangan Lembar. Dan dalam pelaksanaanya diback- up penuh oleh Polsek Kawasan Pelabuhan lembar untuk mengawasinya.
Selain itu, petugas juga akan memastikan Penerapan protocol Kesehatan, dari wajib mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak antar pengguna jasa penyeberangan.
“Pengguna jasa penyeberangan semua harus melalui rapid test, atau minimal dilengkapi dengan Surat Keterangan Rapid Test dari pihak tekait yang terdaftar pada Dinas Kesehatan masing-masih Daerah,” terangnya.

Apabila ada pengguna jasa penyeberangan yang surat keterangan rapid test telah berakhir masa berlakunya (14.red) maka diwajibkan untuk melakukan rapid test kembali menggunakan jasa penyeberangan.
“Pintu Loket dilakukan penjagaan ketat, terkait pemeriksaan ini, bila tidak memiliki dokumen hasil rapid test, maka diarahkan untuk melakukan rapid pada Petugas Kesehatan dipelabuhan,” imbuhnya.
Pengawasan juga dilakukan untuk pengguna jasa penyeberangan yang tiba pada pintu keluar dermaga. Mereka juga akan dilakukan pemeriksaan satu persatu baik dalam penerapan protocol Kesehatan maupun dokumen hasil rapid test dari daerah asal.
Apabila tidak mengantongi dokumen maka mereka juga diwajibkan untuk melakukan rapid test. Jika ada yang tidak bersedia melakukan Rapid Test, maka penumpang atau pengguna jasa penyeberangan tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Diambil Tindakan, diarahkan kembali ke daerah asal, atau mematuhi untuk melakukan rapid test,” tegasnya. (Pr)
1,221





















