Sumbawa – Sapi alias SP (46) terduga pengedar sabu asal Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Selasa (05/01/2021).
Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 wita di sebuah warung remang-remang miliknya di Desa Pidang, Kecamatan Tarano.
Selain menangkap SP, petugas juga menyita 6 poket sabu seberat 2,7 gram, 2 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah gunting, 1 buah hp, 1 buah tas pinggang serta tunai Rp. 412.000.-,.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal juga berhasil mangamankan 2 pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan yang terdiri dari 1 pucuk laras pedek dan 1 pucuk Laras panjang. 1 buah Grendel, 6 butir peluru kaliber 5,56 mm, dan 2 butir peluru kaliber 7,62 mm.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. dalam jumpa pers, Rabu (06/01/2021) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh tim opsnal bahwa di warung milik SP kerap dijadikan sebagai tempat transaski dan pesta sabu.
Dari informasi tersebut lanjut Kapolres, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan di lokasi. Hasil penggerebekan dan penggeledahan, SP terbukti menguasai narkoba jenis sabu dan senpi rakitan.
“Barang bukti sabu ditemukan di tas pinggang, sementara untuk senpi rakitan ditemukan dalam kamar pelaku,” tuturnya
Hasil introgasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IW warga Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Sementara untuk Senpi rakitan, Satres Narkoba maaih berkoordinasi dengan Satreskrim untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti saat itu juga langsung diamankan ke Mapolres Sumbawa,” ungkapnya. (hms/fa)
1,221
























