Satu Diantaranya Perempuan
LOBAR, – Tim Opsnal gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Sat Narkoba Polres Mataram, berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Seorang bandar dan 5 orang pengguna berhasil diamankan saat sedang bertransaksi jual beli sabu di jalan Jln. Kembang Kuning Kelurahan Dasan Treng Kecamatan Narmada, pada Rabu (16/12) sekitar pukul 23.00 Wita.
Para tersangka itu diantaranya, MY (46), Laki – laki yang menjadi bandar ini merupakan warga Karang Sidemen, IV (21), perempuan pengguna ini merupakan warga Jalan Lingkar selatan Kota Mataram.
Sementara empat pengguna lainnya adalah Z (23) warga Kelurahan Presak, Narmada, SR (29) warga Kelurahan Presak, Narmada, BD (46) warga Lembuak Narmda dan S (38) juga warga Lembuak, Narmada.
Para tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 1 Klip sedang shabu dengan berat bruto 10, 49 gram, 8 Poket shabu dengan berat bruto 15 gram, 1 buah alat hisap, 1 unit timbangan digital, 1 Buah sumbu dan 1 korek api. Ditangan para tersangka, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp. 9.650.000,- 2 unit Handphone , 1 unit motor sepeda motor dan 1 bendel klip kosong.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di jalan Kembang Kuning Kelurahan Dasan Treng, Kecamatan Narmada, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba. Tim Gabungan yang dipimpin AKP Made Yogi Purusa Utama, SE, S.I.K., saat itu juga langsung melakukan penangkapan. Para tersangka tidak berkutik, saat petugas melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti sabu.
Keenam tersangka saat itu juga langsung digelandang ke Mapolda NTB guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Pr)
628
























