Dompu, – Meski kewenangan penindakan terhadap aktivitas pertambangan pasir Ilegal berada ditangan Pemerintah Pusat dan Provinsi NTB, bukan berarti Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, berdiam diri dan tidak melakukan fungsinya di lapangan.
Terbukti, Dinas LH Kabupaten Dompu, terus meningkatkan perannya dalam menindaklanjuti masalah penambangan pasir secara Ilegal yang marak terjadi di Doro Ncanga, Desa Soritatanga dan Doro Mboha, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat. Selain, menjalankan fungsi pengawasannya, LH juga melayangkan surat teguran kepada pelaku penggalian pasir secara Ilegal.
“Baru baru ini, kami sudah melayangkan surat teguran terhadap AJ (nama inisial pelaku) untuk menghentikan aktivitas penggalian pasir secara Ilegal di wilayah itu,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Jufri ST, M.Si, Kamis (14/11/2024).
Dijelaskannya, pelaku beralasan bahwa ijin penggalian pasir masih dalam proses pengurusan. Tapi, bukan berati bebas melakukan penggalian pasir secara Ilegal.
“Mestinya selesaikan ijin dulu, baru melakukan kegiatan. Inilah alasan kenapa kami melayangkan surat teguran. Dan semua aktivitas penggalian pasir Ilegal sudah kita laporkan ke Pemprov,” jelasnya.
Jufri mengatakan, bahwa penanganan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan tidak semuanya harus dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup, akan tetapi semua pihak harus ikut terlibat. Salah satunya adalah Dinas Perhubungan (Dishub) soal pengangkutan pasir ilegal.
“Ini yang tengah dibahas, termasuk bagaimana langkah penanganan dan penindakannya,” terangnya.
Pentingnya keterlihatan semua elemen dalam mengatasi penambangan pasir ilegal ini, salah satunya adalah melakukan pendekatan pendekatan secara emosional yang banyak melibatkan masyarakat umum.
“Ini yang perlu dilakukan secara bersama. Kami LH tetap menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan,” tandasnya. (*)