Dompu, – dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu, akan melakukan debat publik pertama yang bertempat di Pandopo Bupati Dompu, pada, Senin (11/11/2024) malam.
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada Paslon Nomor Urut 1, Bambang Firdaus – Syirajuddin (BBF-DJ) dan Paslon Nomor Urut 2, H. Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan (AKJ-Syah), beserta Tim kampanye masing-masing.
Imbauan bernomor: 212/PM.00.02/K.NB-02/11/2024, tertanggal 11 November 2024 itu, melarang dua Paslon Bupati/Wabup Dompu serta Tim kampamye melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pihak-pihak dimaksud yakni; Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Millik Daerah (BUMN/BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah, dan Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan.
Kemudian tidak boleh memobilisasi masa pada Debat Publik atau Debat Terbuka Antarpasangan Calon. Paslon dan tim kampanye juga diminta agar memastikan tidak melakukan teriakan yang berlebihan yang memicu konflik antara pendukung Paslon.
“Pastikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban pendukung pada Debat Publik antar-Paslon,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH.
Selain itu, Swastari juga meminta kepada Paslon dan pendukungnya untuk mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dompu pada Debat Publik.
“Ini juga yang perlu perhatikan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Dompu juga akan melakukan pengawasan selama proses debat berlangsung. (mar)