Dompu, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengadakan pelatihan saksi untuk peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Minggu (24/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas saksi dalam mengawal proses Pemilihan, menciptakan suasana demokratis, dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS), Syafrudin menjelaskan, pelatihan saksi ini digelar setentak di seluruh indonesia pada berbagai tingkatan, sesuai mandat Undang-Undang instruksi Bawaslu RI.
Bawaslu sendiri menyadari bahwa saksi sejatinya sudah mendapatkan pembekalan dari Paslon atau Partai pengusung tentang tugas dan fungsinya, namun, Bawaslu juga berkewajiban memberikan pembekalan bagi para saksi Paslon agar dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan perannya tidak melanggar aturan.
“Kami tidak meragukan kompetensi teman’-teman saksi, namun pelatihan ini juga merupakan bagian dari komitmen Bawaslu. Agar saksi mempunyai kapasitas dalam mengawal Pilkada, sehingga pelanggaran-pelanggara dapat diminimalisir,” ujar Syafrudin dalam sambutannya.
Mengingat pentingnya peran saksi dalam memstikan proses pungut hitung, Syafruddin menekankan pada saksi agar betul-betil memahami tugas dan fungsinya sehingga pada proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami berharap para saksi peserta pelatihan ini nantinya dapat menularkan ilmu yang didapat pada pelatihan ini ke saksi-saksi yang tidak hadir di sini,” ujar Syafrudin.
“Narasumber yang dihadirkan akan menjelaskan berbagai perubahan teknis terkait saksi berdasarkan petunjuk teknis terbaru yang baru diterbitkan. Harapan kami, seluruh peserta dapat mencermati dan memahami materi dengan baik,” tambahnya.
Pada kegiatan pelatihan saksi ini, Bawaslu Dompu menghadirkan dua orang pemateri. Diantaranya, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Maman Apriansyah, yang menyampaikan materi tentang Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dan untuk pemateri tentang Urgensi Kompetensi Saksi Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Tahun 2024 disampaikan oleh mantan anggota KPU Kabupaten Dompu, Agus Setiawan. (fa)