Dompu, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu memusnahkan 264 surat suara yang lebih dan rusak pada Pilkada 2024.
Pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar tersebut dilakukan di halaman kantor KPU Dompu, Selasa (26/11/2024).
Ratusan surat suara ini rencananya akan dipakai pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB (Pilgub) dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu (Pilbup).
Rincian surat suara yang lebih dan rusak tersebut meliputi surat suara untuk Pilgub sebanyak 243 lembar, (lebih 229 lembar dan rusak 14 lembar). Sedangkan surat suara yang rusak untuk Pilbup yakni sebanyak 21 lembar.
“Total ada 264 surat suara yang kita musnahkan, diantaranya 243 lembar surat suara untuk Pilgub dan 21 surat suara untuk Pibup,” ujar Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, SH.
Surat suara yang rusak tersebut yakni dengan kategori robek dan salah cetak. Arif menjelaskan, sesuai PKPU pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak harus dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara.
“Ini dilakukan suapaya memang tidak ada hal-hal yang akan menjadi dugaan kecurangan. Kalau logistik sudah didistribusikan di masing-masing TPS, maka wajib dilakukan pemusnahan,” katanya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut hadir dan disaksikan oleh Wakil, Bupati Dompu H. Syahrul Parsan ST., MT., Kasat Intelkam Polres Dompu, Danramil Dompu, Kepala Kesbangpol, Kabag Prokopim Setda Dompu, serta dari unsur Bawaslu Dompu. (*)
























