Dompu, – PT Sumbawa Timur Mining (STM) yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi mineral dan panas bumi di wilayah Hu’u Kabupaten Dompu, menghentikan sementara semua aktivitasnya. Langkah itu diambil manajemen menyusul aksi anarkis sekelompok orang di area kerja perusahaan, pada Jumat (1/11/2024).
“Sehubungan dengan aksi anarkis yang dilakukan sekelompok orang di kantor STM di Hu’u, manajemen mengedepankan keselamatan dan keamanan seluruh personel. Oleh karena itu, kami memberlakukan penghentian sementara semua aktivitas selama minimal 10 hari,” ujar Principal Communications Cindy Elza, Sabtu (2/11/2024).
Personel non-esensial kini telah dipulangkan ke rumah, sementara aktivitas esensial akan tetap dilanjutkan dengan langkah-langkah keamanan yang ketat.
Akibat aksi anarkis sekelompok orang tersebut, beberapa fasilitas perusahaan dirusak dan dibakar. Aksi itu kata Cindy menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hampir 1 miliar rupiah, yang mendorong perusaahaan untuk melakukan tinjauan menyeluruh terhadap proses keamanannya.
“Individu yang sebelumnya ditangkap oleh polisi masih dalam tahanan, dan kami sepenuhnya percaya kepada kepolisian, pengadilan, dan sistem hukum untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.
Manajemen perusahaan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana rukun, tertib, dan kondusif. Cindy juga mengapresiasi aparat kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, dan pimpinan muspika serta muspida setempat atas dukunga yang tiada henti selama masa ini.
“Setelah periode 10 hari, kami akan menilai situasi dan mengambil keputusan mengenai langkah-langkah selanjutnya terkait operasi kami” pungkas Cindy.
Sebelumnya pada Jumat (1/11/2024) sekolompok orang menuntut PT Sumbawa Timur Mining (STM) untuk mencabut laporan polisi terkait pengrusakan fasilitas perusahaan yang dilakukan oleh SM alias Cy pada 20 Oktober lalu dan membebaskannya dari tahanan Polres Dompu.
Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal bersama Padal Pam Brimob PT STM, IPDA Reza, anggota Polsek Hu’u, dan Brimob sempat berusaha mengamankan situasi di lokasi kejadian. Namun massa mulai bertindak agresif dengan melempari pos keamanan dan pos jaga Brimob hingga menyebabkan kerusakan kaca pos tersebut. Anggota DPRD Dompu dari Desa Marada, Tri Mulyadi bersama Kapolsek Hu’u, Camat Hu’u, dan Kepala Desa Marada juga berupaya menenangkan massa agar tidak melakukan pengrusakan dan tetap tenang. Namun massa tetap bersikukuh menuntut pembebasan SM
Situasi semakin memanas ketika massa berhasil masuk ke area New Steging PT. STM dan mulai merusak fasilitas, termasuk membakar pos Brimob dan barang di dalam pos keamanan. Massa juga merusak ruang visitor dan memecahkan kaca kantor kontainer PT STM. Aksi pengrusakan berlanjut dengan pembakaran kantor manajemen SGA dan gudang PT BBS.
Kapolsek Hu’u bersama Kanit Ik kemudian menemui massa dan memberikan himbauan agar mereka kembali ke rumah masing-masing dan menunggu informasi lebih lanjut dari manajemen PT STM. Massa akhirnya menyetujui himbauan tersebut dan membubarkan diri.
Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Zuharis, S.H., menyampaikan beberapa fasilitas PT STM yang dibakar seperti Pos Brimob, kantor SGA, ruang istirahat driver, gudang PT BBS, dan papan informasi. Sementara fasilitas yang dirusak seperti pos keamanan, dan ruang office container. (red)