Dompu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, menggelar Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan, evaluasi pengawasam Pemilu Tahun 2024, di Cafe Laberka, Minggu (3/11/2024).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, S.Pd., mengungkapkan, kegiatan ini adalahi bagian dari upaya Bawaslu, untuk menciptakan pemilihan yang lebih transparan, akurat, dan bebas konflik serta berjalan dengan damai.
Evaluasi pemilu 2024 menjadi sangat penting dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang muncul dalam Pemilu 2024, khususnya terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan permasalahan data pemilih.
“Evaluasi ini dilaksanak agar potensi masalah, seperti PSU dan kesalahan data pemilih, tidak terulang pada Pilkada 27 November 2024,” ujar Wahyudin..
Ia menekankan pada penyelenggara pemilu, baik ditingkat panwascam maupun penyelenggara teknis harus, benar-benar paham kaitan dengan data pemilih. Penyelenggara harus teliti dalam memisahkan data pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) sesuai kategori masing-masing untuk menghindari kesalahan.
“Kita perlu memastikan bahwa tidak ada kebingungan di TPS yang bisa menyebabkan masalah pada hari pemilihan, harus kita pisahkan, yang mana DPT, DPK dan DPTB. Dari dua kertas suara yang digunakan nanti jangan sampai ada kekeliruan,” tegasnya.
Pemilih yang terdaftar dalam DPK, misalnya, hanya diperbolehkan menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik (KTP-el) sebagai syarat utama. Begitu pula dengan DPTB, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi, terutama dalam hal pemilih yang berpindah TPS.
Wahyudin juga mencontohkan, apabila nantinya ada seorang pemilih berasal dari Bima yang bertugas di Kabupaten Dompu, maka hanya diperbolehkan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, bukan untuk Bupati dan Wakil Bupati Dompu. Ini agar tidak terjadi penggunaan surat suara yang tidak tepat.
Potensi terjadinya PSU apabila terjadi kesalahan dalam penggunaan hak pilih, khususnya pada tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk itu, Wahyudin berharap agar pemilihan serentak mendatang dapat berlangsung tanpa adanya PSU, dengan penekanan pada ketelitian administrasi data pemilih.
Rapat evaluasi yang diikuti oleh anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Dompu, beserta staf Bawaslu ini menghadirkan dua narasuber, diantaranya Dr. Ihlas, S Pd.I., S.H., M.Pd., dan Suherman, S.Pd. (am)