Dompu, – Aktivitas penambangan pasir secara ilegal di wilayah Doro Ncanga dan Doro Mboha, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, ternyata sudah diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu.
Hanya saja, soal penanganan dan proses terhadap aktivitas kerusakan lingkungan itu, Dinas LH mengalami beberapa kendala, sehingga mereka tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya.
“Masalah ini akan menjadi masalah yang sama dengan sektor kehutanan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Jufri, ST., M.Si, Selasa (6/8/2024).
Dijelaskannya, kendala-kendala yang dihadapi dalam menangani penambang pasir ilegal ini diantaranya adalah, kebijakan pertambangan yang sudah menjadi kewenangan pusat. Sementara yang merasakan dampaknya adalah daerah.
“Soal pengawasan lingkungan, tidak mungkin jika dilakukan sendiri,” katanya.
Kendala lain yang dihadapi oleh Dinas LH yakni, belum adanya patroli lingkungan yang dimiliki.
“Kami juga membutuhkan bantuan Sat Pol PP, Camat dan Stakeholder lain,” terangnya.
Saat ini, penambangan pasir ilegal itu sudah mendapat perhatian dan sorotan dari berbagai pihak. Mereka meminta keseriusan pihak yang memiliki kewenangan dan tugas dalam menindaklanjuti masalah penambangan pasir secara ilegal ini
Bahkan, anggota DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, akan berkoordinasi lansung dengan kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
“Kami akan membahas langkah pencegahan tambang galian C illegal,” tandas Muttakun via WA Group. (*)
























