Dompu, – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu menyoroti potensi ketidakakuratan data pemilih di Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Hasil pencermatan Bawaslu, dari rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditemukan sejumlah masalah yang berpotensi mempengaruhi validitas daftar pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada nantinya.
“Hasil pencermatan, ditemukan 30 pemilih yang terdaftar di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tidak dilakukan coklit oleh Pantarlih, namun langsung dimasukkan ke dalam daftar pemilih memenuhi syarat (MS),” ungkap pada rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kantot KPU Kabupaten Dompu, Sabtu (10/8/2024).
Menurutnya, hal itu merupakan situasi yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian khusus dari KPU. Menurutnya, validitas data pemilih adalah salah satu kunci utama dalam memastikan pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan demokratis.
Untuk itu, Swastari menekankan pentingnya pencermatan ulang dan perlakuan khusus terhadap data pemilih yang bermasalah.
“Masih ada pemilih-pemilih yang membutuhkan pencermatan, penelitian, dan perlakuan khusus agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid,” ujarnya.
Swastari juga menyoroti soal adanya 117 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih di Desa Soro, namun berdomisili di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, tidak di tempel stiker karena domisili beda dengan identitas. Kekeliruan tersebut juga dapat berdampak serius pada validitas data pemilih.
“Hal seperti ini menjadi perhatian dari Dukcapil terkait masalah identitas penduduk untuk desa pemekaran,” ujarnya.
Selain itu, juga dotemukan 12 pemilih yang memenuhi syarat di Kecamatan Pekat, namun hingga saat ini belum dicoklit oleh petugas yang bertanggungjawab.
Pada kesempatan yang sama, Wahyudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, juga menyoroti persoalan yang muncul pada proses pencoklitan. Diantaranya adalah adanya pemilih di bawah umur yang sudah menikah namun belum dicoklit oleh petugas.
“Ini menunjukkan masih adanya ketidakakuratan dalam pendataan yang dilakukan. Disinilah pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan pendataan pemilih,’ ujar Wahyudin.
Tidak hanya itu, juga ditemukan kasus pemilih ganda yang terdaftar di dua desa berbeda, yaitu Desa Rasabou dan Desa Daha, Kecamatan Hu’u.
“Pemilih ini memiliki alamat di kedua desa tersebut, yang tentunya bisa memunculkan potensi masalah dalam pelaksanaan pemilihan,” ungkapnya.
Wahyudin berharap, dari beberapa catatan temuan tersebut dapat menjadi perhatian serius oleh KPU Kabupaten Dompu untuk segera dilakukan perbaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Validasi data pemilih harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari upaya menjamin pelaksanaan pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis,” tegas Wahyudin.
Bawaslu Kabupaten Dompu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan pemilu guna memastikan bahwa hak-hak pemilih terlindungi dan terakomodasi dengan baik dalam proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Dompu.
Untuk diketahui, pada rapat pleno DPS ini KPU Kabupaten Dompu menetapkan jumlah pemilih Kabupaten Dompu untuk Pemilihan 2024 yakni sebanyak 190.800 pemilih. Terdiri dari Laki-laki : 94.356 dan Perempuan : 96.444.
Rinciannya, Kecamatan Dompu : 41.615, Kecamatan Kempo : 15.399, Kecamatan Hu’u : 15.325, Kecamatan Kilo : 10.905, Kecamatan Woja : 44.185, Kecamatan Manggelewa : 25.216, Kecamatan Pekat : 26.702 dan Kecamatan Pajo : 11.453. (fa)
























