Dompu – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan permintaan perubahan harga acuan pembelian (HAP) jagung sebesar Rp 5 ribu per kilogram ke Badan Pangan Nasional (Bapanas). Permintaan itu dilakukan untuk menstabilkan harga yang saat ini terus anjlok di kalangan petani.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Dompu, Muhammad Syahroni mengatakan, usulan itu disampaikan langsung dalam rapat koordinasi stabilitas pasokan harga pangan (SPHP) yang dipimpin oleh Direktur SPHP Bapanas Jumat (19/4/2024) .
“Iya, itu yang saya sampaikan saat video coference dengan harga antara Rp 4.500 sampai dengan Rp 5 ribu perkilogram,” kata Syahroni Senin (22/4/2024)
Menurut Syahroni, trend harga jagung yang terus anjlok dan menimbulkan reaksi dari petani dengan melakukan aksi unjuk harus direspon cepat oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Mengingat lanjut Syahroni, realisasi panen jagung di Dompu per 19 April 2024 mencapai 44 persen dari total luas lahan tanam sebesar 55.543 hektare.
“Panen masih tersisa sekitar 56 persen dari jumlah luas tanam dan pada akhir April 2024 akan terjadi puncak panen. Dan dikhawatirkan harga akan turun,” tuturnya.
Dijelaskan, usulan permintaan perubahan HAP jagung itu menjadi salah satu alternatif dengan melihat harga sarana produksi (Saprodi) dan mempertimbangkan zonasi HAP sesuai dengan wilayah atau daerah.
“Sebagai alternatif, terkait HAP perlu adanya zonasi HAP berdasarkan wilayah karena harga saprodi bervariasi,” jelasnya.
Untuk diketahui, harga pembelian jagung oleh perusahaan (gudang) dari petani berkisar antara Rp 2-3 ribu perkilogram. Harga itu merupakan harga jagung yang memiliki kadar air (tingkat kekeringan) 30-24 persen.
Sementara harga Rp 4.000 hingga Rp 4.500 perkilogram, merupakan harga jagung yang memiliki tingkat kekeringan atau KA 14-17 persen. Harga tersebut hanya diterapkan oleh Bulog cabang Bima saat ini. (fr/*)