Dompu, – Pemerintah Kabupaten Dompu menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggara Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (12/08/2025).
Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE diwakili Sekretaris Daerah Gatot Gunawan PP, SKM., M.MKes., mengatakan, Kebijakan Umum APBD merupakan landasan filosofis guna merumuskan kebijakan dan sasaran program kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran. Kebijakan umum ini selanjutnya menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
APBD sebagai salah satu dokumen rencana kerja tahunan pemerintah daerah, juga berfungsi sebagai instrumen utama dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu perlu dilakukan upaya perbaikan secara terus menerus demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sesuai Ketentuan, pemerintah daerah menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara untuk dibahas dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD”, katanya.
Dijelaskannya, Dokumen KUA dan PPAS yang disusun memuat informasi tentang gambaran kondisi ekonomi makro daerah yang merupakan asumsi dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2026, termasuk laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan asumsi lainnya serta memuat kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, serta kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah.
Adapun prioritas pembangunan Kabupaten Dompu yang berlandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu tahun 2025-2029, adalah meningkatkan pemerintahan yang akuntabel, inovatif dan berintegritas, meningkatkan masyarakat yang religius, berbudaya dan toleran, meningkatkan masyarakat yang tertib dan patuh hukum, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun 2026, maka berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pedoman Penyusunan APBD, besaran dana transfer pusat yang diterima pemerintah daerah pada tahun 2026 harus direncanakan berdasarkan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN tahun berjalan atau tahun 2025,” teranya.
Sekda mengungkapkan, bahwa secara umum postur rancangan APBD Kabupaten Dompu tahun 2025 dalam rancangan KUA/PPAS tahun 2025 yakni, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.234.088.167.615,00. Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.264.088.167.615,00. Dan penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 30 milyar, Sehingga antara pendapatan dan penerimaan pembiayaan menjadi berimbang dengan belanja.
“Dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2026 ini, pemerintah akan tetap selalu mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku dan mempedomani prinsip-prinsip penyusunan APBD,” katanya.
Dikatakannya, bahwa apabila nantinya terjadi perubahan terhadap kebijakan baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu sendiri, akan dilakukan penyesuaian APBD melalui Perubahan Peraturan Bupati tentang Pergeseran Anggaran yang nantinya akan ditampung dalam Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami berharap rancangan KUA dan PPAS ini segera dibahas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan dapat segera disepakati bersama,” pungkasnya. (fa)
























