Dompu, – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia akhirnya resmi menaikkan Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) Jagung.
Keputusan kenaikan HAP jagung tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tentang Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung.
Berikut Fleksibilitas HAP Jagung pipilan kering di tingkat produsen dan konsumen.
1. Jagung Pipilan Kering Tingkat Produsen.
a. Kadar Air 15% Rp. 5000/Kg
b. Kadar Air 20% Rp. 4.725/Kg
c. Kadar Air 25% Rp. 4.450/Kg
d. Kadar Air 30% Rp. 4.200/Kg
2. Fleksibilitas HAP jagung pipilan di tingkat Konsumen/Peternak
a. Kadar Air 15% Rp. 5.800/Kg.
Feksibilitas HAP Jagung di tingkat Produsen dan HAP di tingkat Konsumen tersebut berlaku mulai Kamis tanggal 25 april 2023 sampai 31 Mei 2024.
Dalam surat Keputusan tersebut, Bapanas meminta agar penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke peternak terkait Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh Perum Bulog mengacu harga sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut.
Dan untuk memastikan implementasi Fleksibilitas HAP Komoditas Jagung di tingkat produsen dan konsumen sesuai surat Keputusan, Bapanas berharap kepada satuan tugas pangan Polri untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala.
Pemerintah menaikkan HAP jagung tersebut setelah mencermati usulan dari para pelaku usaha jagung dan perubahan struktur ongkos usahatani jagung antara lain, karena kenaikan input produksi serta menindaklanjuti hasil rapat koordinasi reviu HAP jagung pada tanggal 22 April 2024 dan rapat koordinasi reviu HAP komoditas jagung, daging ayam ras, dan telur ayam ras tanggal 24 april 2024. (red)