Mataram, – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram menggagalkan penyelundupan Narkoba. Sebanyak 1 Kg Sabu berhasil diamankan dari tangan IH (25) pemuda asal Aceh.
Polisi menangkap pelaku di sebuah hotel berbintang di Kota Mataram, pada Selasa (14/06/2022).
“Pelaku ditangkap di salah satu hotel saat sedang menunggu kurir dari pembeli,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama, SE., S.I.K.
Kasat Narkoba memimpin langsung penangkapan itu. Hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik kristal bening berisi Sabu, seberat 1 kilogram.
Kepada polisi, IH mengaku sebagai kurir. Untuk mengantar barang haram tersebut ke Pulau Lombok, dia diupah sebanyak Rp. 40 juta.
“IH mengaku kurir yang mendapat upah sebesar Rp. 40 juta. Pelaku ini juga mengaku sudah dua tahun menjadi kurir dan mau menikah dalam waktu dekat,” katanya. (fa)
























