Kota Bima, – Seorang oknum PNS di salah satu instansi di Pemkab Bima berinisial SL (44) ditangkap polisi. Pria asal Desa Naru, Kecamatan Woha ini diduga mencuri satu unit Handphone (Hp)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP, S.T.K. S.Ik., mengatakan, SL ditangkap sekitar rumahnya pada Rabu (6/4/2022). Berdasarkan laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/77/I/2022/NTB/Res Bima Kota.
“Korbannya Rasul (47) warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima,” ujar Rayendra.
Dugaan pencurian yang dilakukan oleh SL itu bermula ketika ia hendak menggadaikan sepeda motor kepada korban. Aksi nekatnya pun muncul ketika melihat handphone milik korban yang tersimpan di meja rumah.
“Bukan menggadaikan sepeda motornya, SL malah mencuri. Terduga ini mengambil handphone yang ada di meja rumah korban dan memasukan dikantong celananya,” terangnya.
Kini, SL berikut dengan barang bukti handphone milik korban telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. (hms/fa)