Mataram, – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap seorang perempuan berinisial IQ (46) warga Monjok, Kota Mataram.
Dia diduga terlibat kasus tindak pidana exploitasin anak. Tepatnya memperkerjakan perempuan di bawah umur di tempat hiburan.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, S.Ik., mengungkapkan, IQ diduga memperkerjakan anak usia sekolah di salah satu Cafe di Wilayah Suranadi Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Anak di bawah umur itu dipekerjakan untuk menemani tamu Cafe.
“IQ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia memperkerjakan anaķ di bawah umur untuk menemani tamu cafe yang minum-minuman beralkohol,” ujar Kapolresta, Rabu (6/4/2022).
Tersangka IQ ditangkap dalam penggerebekan pada tanggal 16 Maret 2022 lalu. Selain tersangka polisi polisi juga mengamankan salah seorang konsumen pria dan 4 orang perempuan di bawah umur.
Barang bukti berupa uang Rp. 500.000,-, 8 lembar nota pembayaran, 2 buku nota, serta 2 buah handphone juga berhasil diamankan polisi.
“Selain tersangka IQ, kami juga mengamankan satu orang konsumen pria dan empat orang perempuan Pekerja (korban) usia pelajar,” jelasnya.
Kepada polisi, para korban mengaku bahwa awalnya mereka direkrut untuk bekerja di sebuah restaurant. Namun kenyataannya, mereka justeru dipekerjakan untuk menemani tamu pria di room-room cafe.
Korban juga mengaku hanya mendapat upah Rp. 50.000,- tiap kali menemani tamu yang minum-minuman keras.
“Inisial korban diantaranya, RH (17), RM (16), FA (16) dan RE (17). Mereka berasal dari kota Mataram dan Lombok Barat,” ungkapnya.
Tersangka IQ kini telah mendekan di sel tahanan Mapolresta mataram dan terancam dijerat Pasal 88 Jo pasal 76 i UU no 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (hms/fkr)
























