Dompu – Cabang Olahraga Bola Volly, kini diklaim telah diambil alih sementara oleh Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu. Kejadian itu dianggap sebagai manuver politik jelang Musyawarah Daerah yang sengaja dimainkan oleh Ketua KONI Putra Taufan, oleh pengurus Persatuan Bola Volly Seluruh Indonesia (PBVSI) Dompu.
Anggapan itu diperkuat dengan suasana menjelang Musda KONI yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan. Terlebih sejumlah nama bakal calon ketua KONI sudah mulai muncul dipermukaan serta tengah mendulang dukungan dari berbagai pihak.
“Pengambil alihan kepengurusan Cabor ini bisa jadi disebabkan karena ketua KONI Putra Taufan tidak paham aturan, juga bisa jadi karena dia paham aturan tetapi sengaja melanggar aturan,” ujar Sekretaris PBVSI Dompu, Gunawan, S.Pd., saat ditemui di Sekretariatnya Rabu (02/02/2022) siang.
Gunawan mengatakan, apa yang dilakukan oleh ketua KONI merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah dan meloloskan salah satu calon Ketua KONI pada Musyawarah Daerah (Musda) mendatang.
“Ini semua hanya untuk kepentingan Musda KONI dan kepentingan anggaran semata,” cetusnya.
Meski telah diambil alih kewenangannya oleh KONI, Gunawan mengatakan dengan tegas bahwa kepengurusan PBVSI dibawah kepemimpinan Syaiful Amir, SH, M.Kn merupakan pengurusan yang sah berdasarkan SK dari Ketua PBVSI NTB.
“Hasil konsultasi kami dengan KONI NTB bahwa, tindakan KONI Dompu yang melakukan pengambil alihan kewenangan PBVSI Dompu telah melampaui kewenangannya dan batal dimata hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” jelasnya.
Lebih jauh Gunawan mengatakan, KONI tidak boleh mengambil alih kepengurusan Cabor tanpa alasan yang jelas. Pasalnya, pengambil alihan itu baru bisa dilakukan ketika terjadi dualisme kepengurusan atau ada dua SK kepengurusan yang diterbitkan pengurus PBVSI Provinsi NTB.
“Sekarang, SK kepengurusan PBVSI Kabupaten Dompu hanya satu, tidak ada dualisme kepengurusan sehingga dijadikan alasan adanya konflik. Dalam Kepengurusan kami baik-baik saja kok, program kerja tetap jalan dan diakui Pengurus PBVSI Provinsi,” tuturnya.
Gunawan menilai, Ketua KONI tidak mampu mengamalkan aturan secara utuh dan hanya membaca aturan sesuai kebutuhannya. Hal itu dapat dilihat dari upaya Ketua KONI Dompu yang ingin melakukan Musda ulang secara paksa dalam membentuk kepengurusan PBVSI Kabupaten Dompu yang baru.
“Sebab yang dapat melaksanakan Muskab adalah pengurus induk dan aktiv asal Cabor atau PBVSI. Tidak ada kewenangan KONI untuk melakukan Muskab apalagi mengintervensi. Muskab itu diatur dalam AD/ART PBVSI. Gak bisa KONI masuk dapur orang, sebab tidak ada dasarnya,” tegasnya. (Faruk)
























