Dompu – Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, telah mengambil alih sementara kepengurusan Persatuan Bola Voli Indonesia (PBVSI) Dompu. Pengambilan alih sementara itu dilakukan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan serta ditandatangani oleh ketua KONI, Putra Taufan.
“Kepengurusan Cabor yang diambil alih sementara tersebut diantaranya, Persatuan Bola Volly Seluruh Indonesia (PBVSI) Dompu, dan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia atau PTMSI,” kata Ketua KONI Putra Taufan., pada sejumlah wartawan di kantornya Rabu (02/02/2022).
Putra Taufan mengatakan, pengambil alihan kedua Cabor tersebut berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Dalam AD/ART itu, pengurus organisasi cabang olahraga dan organisasi keolahragaan fungsional tingkat Kabupaten Kota yang dikukuhkan oleh pengurus Provinsi tanpa adanya rekomendasi tertulis dari Ketua Umum KONI, maka kehilangan hak keanggotaannya.
“KONI dapat mengambil alih sementara kepengurusan anggota jika terjadi konflik kepengurusan yang mengakibatkan terganggunya roda organisasi. Setelah diambil alih, maka bukan lagi sebagai pengurus yang terdaftar di KONI. Hak-haknya, termasuk hak memilih pada Musda KONI otomatis tidak ada,” jelasnya.
Merujuk pada PBVSI, pada bulan Februari tahun 2021 lalu digelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) PBVSI dan terpilih kembali Syaiful Amir, SH, M.Kn. sebagai Ketua Umum PBVSI periode 2021-2025.
Setelah itu, mereka meminta rekomendasi dari KONI agar dikeluarkan SK Kepengurusan oleh PBVSI NTB. Dirinya pun mengeluarkan rekomendasi tersebut.
“KONI mengeluarkan rekomendasi setelah memeriksa berkas-berkasnya. Sehingga dikeluarkanlah rekomendasi penertiban SK oleh KONI, dan sudah keluar SK nya Syaiful Amir,” tuturnya.
Putra Taufan lebih jauh menjelaskan, setelah keluar SK Syaiful Amir dari PBVSI NTB, terjadi musyawarah Kabupaten (Muskab) tandingan dari kelompok lain yakni kelompok Munawir SH. Kelompok tersebut juga meminta rekomendasi permohonan SK Kepengurusan dari KONI. Hanya saja Putra Taufan tidak menyebutkan dirinya mengeluarkan rekomendasi atau tidak.
Dengan adanya polemik itu, Putra Taufan mengaku langsung membentuk tim mediasi untuk menyelesaikan polemik dengan cara memediasi kedua kelompok yakni kelompok Syaiful Amir dan kelompok Munawir. Namun upaya mediasi itu tidak menemukan jalan keluar.
Putra Taufan Sebut Muskab Dua Kelompok PBVSI Cacat Hukum
Putra Taufan menegaskan, kedua kelompok yang menggelar Muskab cacat secara hukum karena dalam prosesnya atau pelaksanaannya tidak courum dan tidak sesuai dengan AD/ART PBVSI. Bahkan dirinya akan menggelar Muskab Ulang untuk memilih ketua dan kepengurusan yang baru.
Tim mediasi yang dibentuk pun menyimpulkan Muskab kedua belah pihak tidak diikuti oleh club voli yang memiliki legalitas.
Atas hal itu, dirinya merekomendasikan agar Pengurus Provinsi PBVSI NTB meninjau kembali hasil Muskab kedua belah pihak dan meminta untuk Muskab ulang serta diangkat pelaksana tugas.
“Artinya, peserta Muskab kedua belah pihak tidak diikuti oleh peserta yang legal sesuai AD/ART PBVSI. KONI sudah mencabut kembali rekomendasi penerbitan SK Kepengurusan PBVSI, Syaiful Amir setelah ada sengketa. Apabila rekomendasi sudah dicabut, otomatis kekuatan SK itu tidak ada,” tegasnya.
Dalam upaya untuk menjalankan roda organisasi serta menghidupkan kembali PBVSI, Ketua KONI Kabupaten Dompu dalam waktu dekat akan melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Muskab) ulang kepengurusan PBVSI periode 2021-2025.
“Saya berharap agar keduanya mengikuti Muskab ulang PBVSI yang akan digelar KONI Dompu dalam waktu dekat,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KONI Kabupaten Dompu, disebut terlalu jauh melakukan intervensi terhadap kegiatan dan kepengurusan cabang olahraga bola volly. Akibatnya, banyak kegiatan event kejuaraan bola volly yang tertunda.
Ketua Persatuan Bola Volly Seluruh Indonesia (PBVSI) Cabang Dompu Syaiful Amir SH, mengingatkan ketua KONI Putra Taufan, terkait tindakan yang menyalahi aturan tersebut.
“Sangat lucu dan aneh menurut saya, Ketua KONI ini terlalu jauh melampaui kewenangannya,” ujar Amir, saat menggelar jumpa pers di kediaman Jumat (28/1/2022) malam.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pada pasal 36 ayat 3 mengatakan, KONI dan Cabor itu sifatnya independen. Artinya tidak boleh anggaran rumah tangga KONI menabrak aturan yang lebih tinggi. Karena tupoksi utama KONI hanya bersifat koordinatif dan konsultatif.
Amir juga menyebut adanya upaya pengambilalihan kepengurusan Cabor Bola Volly oleh ketua KONI yang sebelumnya berdasarkan hasil mediasi dari polemik kepengurusan PBVSI Dompu. (Faruk)
























