Dompu – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, disebut terlalu jauh melakukan intervensi terhadap kegiatan dan kepengurusan cabang olahraga bola volly. Akibatnya, banyak kegiatan event kejuaraan bola volly yang tertunda.
Ketua Persatuan Bola Volly Seluruh Indonesia (PBVSI) Cabang Dompu Syaiful Amir SH, mengingatkan ketua KONI Putra Tofan, terkait tindakan yang tak yang menyalahi aturan tersebut.
“Sangat lucu dan aneh menurut saya, Ketua KONI ini terlalu jauh melampaui kewenangannya,” ujar Amir, saat menggelar jumpa pers di kediaman Jumat (28/1/2022) malam.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pada pasal 36 ayat 3 mengatakan, KONI dan Cabor itu sifatnya independen. Artinya tidak boleh anggaran rumah tangga KONI menabrak aturan yang lebih tinggi. Karena tupoksi utama KONI hanya bersifat koordinatif dan konsultatif.
“Jadi dia tidak boleh mengeksekusi hal-hal yang berkaitan dengan teknis urusan Cabor, contohnya menggelar kejuaraan, seperti kejuaraan Kapolres Cup dan yang lainnya. Dan kejuaraan itu rananya ke Cabor, karena setiap kegiatan kejuaraan atau turnamen harus rekomendasi dari Ketua Pemprov Cabor NTB, termasuk PBVSI,” tegasnya.
Tak hanya itu, Amir juga menyebut adanya upaya pengambilalihan kepengurusan Cabor Bola Volly oleh ketua KONI yang sebelumnya berdasarkan hasil mediasi dari polemik kepengurusan PBVSI Dompu.
Meski begitu, pihaknya telah berkoordinasi dengan PBVSI Provinsi dengan menceritakan bahwa tidak ada polemik yang terjadi di dalam kepengurusan PBVSI Dompu serta menjelaskan bahwa dalam pengambilalihan sementara seperti yang diusulkan itu baru bisa dilakukan apabila terjadi konflik dan organisasi tidak jalan.
“Maka pertanyaan mendasar kami, konflik itu dari mana? Sementara kepengurusan kami sampai hari ini baik-baik saja dan tidak ada masalah. Itu saya sudah melakukan bantahan dan tembusan ke KONI Provinsi dan saya berkonsultasi dengan KONI Provinsi bahwa apa yang dilakukan KONI Dompu itu tidak benar, dia sudah melampui kewenangannya dan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Amir menegaskan, ditengah keadaan ini, dia berharap kepada Putra Taufan untuk kembali ke ranahnya yakni menjalankan tupoksi dan roda organisasi KONI yang sikapnya koordinatif. Karena urusan Cabor merupakan kewenangan PBVSI yang memiliki legalitas dengan SK yang diterbitkan Ketua Pemprov PBVSI NTB.
“Ketua Pemprov PBVSI NTB yang setingkat lebih tinggi dari kami sudah menyatakan dengan tegas bahwa SK yang kami keluarkan hanya satu, yaitu kepengurusan dibawah kepemimpinan Syaiful Amir. Jadi, kalau ada tersiar kabar bahwa ada dualisme kepengurusan, itu keliru dan salah. Jika berbicara dualisme, logika hukumnya itu kalau ada dua SK yang sama dikeluarkan, tapi ini SKnya cuma satu saja,” tegasnya. (Faruk)