Kota Bima,- Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima berinisial S alias One (45) dilaporkan ke Polisi atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban diduga telah disetubuhi sebanyak dua kali.
Dugaan pencabulan itu terungkap berdasarkan chatingan via massanger antara korban dengan oknum Kades tersebut. Chatingan itu berisikan perbincangan yang tak wajar.
Chatingan keduanya pun beredar luas di WhatsApp Group (WAG) yang diduga dilakukan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya. Hingga saat ini polisi masih menelusuri pelaku penyebar tersebut.
Korban yang masih berusia 15 tahun itu diduga telah disetubuhi oleh oknum Kades sebanyak dua kali. Itu dilakukan sejak bulan Oktober 2021 di satu tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasus itu telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Bima Kota.
“Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi. Tak ada kata damai. Kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Muhamad Rayendra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan orang tua korban pada Rabu (13/1/2021).
“kasus ini telah dilaporkan oleh orang tua korban. Terlapor adalah oknum Kades Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima,” ungkap Rayendra.
Saat ini, kasus tersebut sedang diproses oleh Penyidik di Unit PPA. Diantaranya memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban, serta melakukan olah TKP dan sebagainya.
“Kasus persetubuhan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Untuk itu, penanganannya telah menjadi atensi, dan mutlak untuk ditangani secara serius,” pungkasnya. (hms/fkr)