Sumbawa, – Seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, diduga menjadi korban pencabulan oleh duda usia 22 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Korban ini disetubuhi 3 kali hingga hamil 6 bulan. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di kamar mandi Mushola desa tempat tinggalnya.
“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Inisial pelaku MS, Duda usia 22 Tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K.
Tersangka menggarap korban pada bulan Juni dan Juli tahun 2021 lalu. Berawal ketika tersangka mengaku memiliki foto syur milik korban. MS kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan dan apabila ditolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur dimaksud.
“Awalanya tersangka mengancam dan mengajak korban berhubungan badan via WhatsApp (WA),” terang Ivan.
Korban saat itu mengaku ketakutan dan kemudian menerima ajakan tersangka. Dalam kurun waktu dua bulan (Juni-Juli) tersanga MR menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
Pada bulan Agustus 2021, korban sempat menghubungi tersangka untuk memberitahukan bahwa dirinya telah hamil. Namun oleh pelaku justru meminta korban untuk menggugurkannya dengan cara mengkonsumsi minuman bersoda.
Meski permintaan tersangka untuk menggugurkan kandungan itu dituruti oleh korban, numun tidak membuahkan hasil. Pada bulan Desember, korban terus merasakan perubahan ditubuhnya. Seperti mual-mual, perut yang semakin membesar dan janin yang ada diperut yang terus bergerak.
Perbuatan pelaku pun terungkap setelah korban menceritakan kasus itu kepada bibinya.
“Bibinya kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Dan keluarga pun melaporkan ke Mapolres pada 29 Desember 2021,” terang Kasat.
Tersangka yang berstatus duda dua kali itu kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam melancarkan aksinya,Tersangka ini mengancam korban akan menyebarkan foto syurnya. Tapi belum diketahui dengan pasti apakah tersangka memiliki foto syur itu,” ungkap Ivan. (hms/amr)