Dompu, – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil mengagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya, Sabtu (8/1/2022) pagi.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH., mengungkapkan, barang haram itu dibawa dari Pulau Lombok oleh terduga pelaku ALF (24) pria asal Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Aksi terduga pelaku ini terungkap setelah Tim Opsnal mendapat informasi tentang adanya seorang pria yang membawa Narkoba. Barang haram Sabu itu sembunyikan oleh ALF dengan cara dilakban bersama satu buah buku.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal yang dipimpim oleh Katim Aipda Muhammad Sarifudin, SH., di emperan Bolly supermarket di Lingkungan Mantro, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu. Hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 3 klip besar berisi sabu seberat 23,72 gram.
Abdul Malik menjelaskan, terduga pelaku datang dari lombok menggunakan travel pancasari. Dia ditangkap sekitar pukul 07.45 Wita, sesaat setelah turun dari Bus itu.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 07.30 Wita. Hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti sabu dibungkus bersama satu buah buku, yang disembunyikan dalam tas kecil,” ujar Abdul Malik.
Selain menyita Sabu, petugas juga mengamankan satu buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 235.000.- beserta satu unit handphone. Saat ini polisi masih mendalami kasus itu.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres, dan sudah dilakukan uji urine,” pungkasnya. (fkr)