Lombok Barat, – Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil menangkap MA (23) warga <span;>Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.
MA merupakan salah satu dari dua terduga pelaku penjambretan terhadap ibu muda warga Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, yang terjadi pada Jumat (11/6/2021) lalu.
“Pelaku jambret ini berjumlah dua orang. Salah satunya adalah MA yang sudah ditangkap ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K.
Aksi penjambretan itu terjadi saat korban mengendarai motor usai berbelanja di sebuah Toko Retail di Desa Perampuan. Saat dalam perjalanan, korban menerima panggilan telepon dari keluarganya.
“Saat menerima telepon, korban tiba – tiba dipepet oleh dua terduga pelaku menggunakan motor, dan langsung merampas handphone korban,” terangnya.
Karena posisi korban sedang menerima telpon sambil berkendara, para pelaku dengan mudah menjambret. Korban sempat mengejar para pelaku ke arah Bongor – Jeranjang, namun kehilangan jejak.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan, petugas pun berhasil mengidentifikasi pelaku utamanya.
“Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku utama mengarah ke MA. Tim kami langsung melakukan pengejaran di rumahnya,” katanya.
MA ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat (16/7/2021). Hasil interogasi awal, MA mengakui perbuatannya tersebut dilakukan bersma rekannya berinisial Y.
“MA dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (fa)
489
























