Lombok Timur,- Menindaklanjuti surat edaran Bupati Lotim No 060/481/pmd/2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Berbasis Mikro Darurat, Forkopimcam bersama Puskesmas melakukan penyekatan di pintu masuk objek Wisata.
Warga yang hendak berkunjung di objek wisata Sembalun wajib menunjukan kartu Vaksin.
“Yang tidak bisa menunjukan kartu vaksin, maka wajib mengikuti swab antigen. Kalau tidak, mereka harus putar balik,” ujar Kapolsek sembalun AKP Lalu Panca Warsa, Minggu (18/7/201).
Ada dua lokasi wisata yang menjadi fokus penyekatan, yakni di pintu masuk Pusuk, Desa Sembalun Bumbung dan Kokok Putik Desa Bilokpetung.
Pemberlakuan penyekatan dan pengurangan kapasitas pengunjung di tempat wisata tersebut, untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan lonjakan kasus Covid-19.
“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah masuknya Covid-19 varian baru Delta di Kecamatan Sembalun,” katanya.
Menurut Panca, tempat wisata maupun kegiatan lainnya masih tetap dibuka, hanya saja ada batasan kapasitasnya, yakni maksimal 25 persen. Dan untuk jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 Wita. dengan tetap memperketat penerapan Protokol Kesehatan.
“Kami sangat berharap kepada masyarakat untuk tetap waspada dan taat Prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lombok Timur,” pintanya. (pr)
547
























