Bima, – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bima, mengeluarkan imbauan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M.
Surat imbauan Bupati nomor; 451.13/195/03.2/2021, itu ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Bima. Imbauan itu dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE, 15 Tahun 2021. Tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M serta SE Bupati Bima Nomor: 443.1/014/29/2021. Tentang PPKM dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Bima.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE., mengatakan, untuk kegiatan malam takbiran hanya diselenggarakan oleh pengurus Masjid/ Musholla dengan pengeras suara. Takbir dilakukan secara terbatas dan paling banyak 10 persen dari kapasitas Masjid dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).
Untuk penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, dapat dilaksanakan di semua wilayah, dengan memperhatikan Prokes. Kecuali wilayah yang dianggap masih belum aman atau zona merah.
Shalat Idul Adha 1440 hijriah/2021 M, bisa dilaksanakan di lapangan. Dan untuk desa yang tidak memiliki lapangan, dapat melaksanakannya di Masjid atau Mushalla.
“Harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan Prokes,” ujar Bupati.
Area pelaksanaan sholat Idul Adha, harus disemprot disinfektan terlebih dahulu, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di jalur atau pintu keluar-masuk.
“Membawa Sajadah masing-masing dari rumah dan memakai masker. Menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman dan berpelukan,” ujar Bupati.
Bupati melarang permintaan sumbangan atau sedekah para jamaah, dengan cara menjalankan kotak amal, karena berpindah-pindah tangan dan dianggap rawan penularan penyakit.
Pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha agar dipersingkat, namun tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Saat penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan Prokes. Yakni, mengatur jumlah dan jarak antar panitia, saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging kurban.
“Tetap menjaga kebersihan diri, menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian lengan panjang selama proses penyembelihan. Melakukan pembersihan dan disinfeksi area penyembelihan dan peralatan sebelum dan sesudah digunakan,” pintanya.
Selain itu, Umi Dinda juga meminta kepada seluruh aparat keamanan, TNI – Polri, Pol PP, Camat dan Kepala Desa, untuk terus meningkatkan pengamanan guna mencegah dan mengendalikan penyebaran (Covid-19). (pr)
604
























