Dompu, – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu kembali mengungkap jaringan pengedar Sabu-sabu. Seorang terduga pengedar berhasil diringkus saat hendak menjual barang haram tersebut.
Terduga pelaku adalah ZN (29) warga asal Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat. Bersamanya, petugas menyita barang bukti Sabu seberat 7,63 gram.
Kasatres Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH., mengungkapkan, ZN ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bada, Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu, terduga pelaku ini hendak menjual barang haram tersebut di Dompu.
“Pelaku ini kita amankan tadi malam (Jum’ad.red). Ia nekat masuk wilayah Dompu untuk menjual Sabu-sabu,” ungkap Ramli.
Pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat melakukam penyelidikan dengan menyusuri jalan dari arah Simpasai menuju pusat Kota Dompu.
“Dari informasi itu, kita sudah mengantongi ciri-ciri pelaku dan mobil yang digunakan. Terget ini dihadang dan digeledah di Bada,” katanya.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan yang berisi Sabu seberat 7,63 gram,<span;> 2 lembar plastik klip transaparan, 1 buah tas pinggang dan 1 buah bungkusan rokok.
“Selain mengamankan Sabu-sabu, tim juga mengamankan 1 unit mobil Avanza bernomor polisi EA 1798 XZ yang digunakan ZN,” terang Ramli.
Terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu. (mar)
517
























