Mataram, – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menetapkan perempuan berinisial RA (33) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wanita single parent itu, merupakan bandar besar Narkotika jenis sabu di Karang Bagu. Kepolisian saat ini terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku RA.
‘’RA sudah kita tetapkan jsebagai DPO. Dia bandar Sabu di Karang Bagu,’’ ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/02/2021).

Status DPO ditetapkan Kepolisian setelah RA berhasil kabur saat akan ditangkap. Kronologisnya, petugas menyiapkan upaya penangkapan di hari Jumat (26/02/2021) sekitar pkul 14.30 Wita di kediaman RA di Karang Bagu. Tapi RA mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri.
“Dia ini termasuk ibu-ibu lincah. Dia berhasil kabur,’’ katanya.
Kasatres Narkoba menjelaskan, RA berhasil kabur terbantu dengan kondisi disekitar tempat tinggalnya. Rumah RA dengan dua gang sebagai akses masuk. Saat digerebek di gang yang satu, RA kabur dari gang yang lainnya.
“Kondisi dilingkungannya memang seperti itu. Ada dua gang di sana. Dia kabur dari gang yang lain,’’ tuturnya.
Ibu dengan dua anak itu, memiliki gaya hidup yang sangat mewah meski pekerjaan yang tidak jelas.
“Dia gaya hidupnya hedon. Sudah menjadi target operasi (TO) kita empat bulan,’’ katanya.
Hasil penggerebekan di rumah RA, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 16 klip plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu. Sejumlah alat konsumsi dan alat bantu penjualan, serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
‘’Kita sudah dapatkan barang buktinya, tinggal orangnya yang kita cari,’’ terang Yogi.
Setelah menetepkan RA dalam DPO, Yogi meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan keberadaan RA.
“Kalau ada informasi tentang keberadaan saudari RA, tolong informasikan kepada kami,’’ ujarnya.
Yogi juga berpesan kepada bandar narkoba yang masih berkeliaran untuk berhenti berbisnis barang haram tersebut. Polisi tidak segan-segan mengambil tindakan tegas dalam memerangi peredaran Narkoba.
“Jangan lagi tambah kekayaan kalian dari jual beli barang haram ini. Berhentilah dari pada kami jerat dengan Undang-undang TPPU,’’ tegasnya. (my)
1,356
























