Kota Bima, – Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Empat terduga pengedar di Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima berhasil diringkus, pada Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.
Keempat pelaku adalah SL alias RAI (31), FS (30), FT (21) dan BR (32). Mereka yang berasal di Desa Sangiang ini ditangkap di salah satu rumah saat sedang asyik pesta Sabu.
“Mereka ditangkap di salah satu rumah di Desa Sangiang. Saat itu, keempatnya sedang pesta sabu,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, SH.
Ramli menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satres Narkoba, bahwa di salah satu rumah di desa itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasilnya, petugas berhasil meringkus 4 pelaku dan menyita barang bukti sabu serta sejumlah bukti pendukung lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, dari pelaku SL alias Rai berupa 6 lembar plastik klip berisi Sabu seberat 6.6 gram, 5 lembar potongan tisue, 1 bungkus plastik klip kosong, 8 buah Korek api, 3 buah gunting, 1 buah pisau kater, 3 buah bong, potongan pipet, 1 buah ATM BRI dan uang tunai sebanyak RP. 670.000,-.
Sementara barang bukti yang disita dari pelaku FT diantaranya 8 lembar plastik klip berisi Sabu seberat 2,04 gram, 1 buah kotak rokok, 1 bungkus plastik klip, 2 buah potongan pipet, 1 buah gunting, 1 buah tabung kaca, tas serta uang tunai sebesar RP. 300.000,-.
“Saat penggerebekan, juga ikut ditemani oleh Kapolsek Sape beserta anggotanya,” terang Ramli.
Para pelaku dan barang bukti langsun diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Pr)
1,127

























Mantul