Dompu, – Tim Puma Satreskrim Polres Dompu menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat), Senin (15/2/2021).
Ketiganya adalah AR (25) warga Kulurahan Simpasai, Kecamatan Woja, FA (25) warga Kelurahan Karijawa, dan HR (24) warga Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa. Mereka nekat mencuri 1 unit Handphone (HP) milik Febian Abi (19) yang juga warga Kelurahan Simpasai.
Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada tanggal 6 Februari lalu. Ketiga pelaku masuk ke rumah korban saat pintu tidak terkuci.
“Para pelaku masuk ke rumah disaat korban sedang tidur dan mengambil 1 unit HP merk Xiaomi tipe Redmi note 8,” ujar Hujaifah.
Kasus pencurian tersebut kemudian dilapor ke Mapolres Dompu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Puma yang dipimpin Oleh Katim Bripka Zainul Subhan, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas mengantongi nama para pelaku.
“Setelah mendapat informasi terkait keberadaan mereka. Tim puma langsung mengamankan para pelaku di rumahnya masing-masing,” katanya.
Terungkap, bahwa pelaku AR merupakan tetangga dekat korban. Ia yang mengajak rekannya FA dan HR untuk mencuri dirumah tetangganya tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Dompu. Mereka terancam dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara (my)
758
























