Lombok Utara, – Satres Narkoba Polres Lombok Utara berhasil menangkap dua orang pengedar sabu bernisial SS dan AH alias Butak warga Labuapi, Lombok Barat. Keduanya diringkus di Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Jumat (12/02/2021).
“Keduanya diduga sebagai pengedar, saat digeledah SS dan AH alias Butak didapati membawa Sabu yang di bungkus dengan tisu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lmbok Utara IPTU I Made Sukadana S.H, M.H.
Penangkapan keduanya, berawal dari informasi yang diperoleh petugas Satresnarkoba, bahwa Bangsal sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Saat itu juga, saya bersama tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Imade Sukadana.
Saat di lokasi, petugas mencurigai tingkah laku keduanya dan langsung melakukan menyergapnya. Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti sabu yang di bungkus dengan tisue.
“Sabu 1 klip plastik sabu seberat 25.00 gram berhasil diamankan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan tisu dan dililit menggunakan lakban hitam,” terangnya.
Dari tangan keduanya, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa 3 unit handphone, 1 buah senter, 1 buah korek api, 1 buah dompet, uang tunai Rp. 178.000,- dan 1 unit sepeda motor. SS dan Butak saat itu kuga langsung di amankan Ke Mako Polres Lotara guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna membasmi peredaran narkoba di KLU,” pungkasnya (my)
659
























