Dompu, – Seorang Pria berinisial YA (30), diamankan warga ke Mapolsek Hu’u. Dia diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap LM, (14) gadis asal Desa Jala Kecamatan Hu’u, Dompu.
Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban hendak berbelanja di sebuah warung, pada Kamis, (4/2/2021) sekitar pukul 19.00 Wita. YA yang saat itu diketahui sedang mabuk, tiba-tiba menarik tangan korban untuk pergi ke samping Truk. YA pun langsung memeluk dan mencium korban.
“Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan YA terhadap LM, sempat diketahui dan ditegur oleh rekannya, dan ia pun menghentikan perbuatannya,” terang Hujaifah.
Tidak berhenti di situ, YA kembali mencoba melancarkan aksi jahatnya. Jum’at (12/2/2021) dini hari, pelaku mendatangi rumah korban dan masuk lewat jendela, kemudian mematikan lampu di kamar korban. Beruntung, saat itu korban yang mengetahui adanya pelaku yang masuk langsung berteriak meminta tolong.
“Setelah diteriaki korban, pelaku YA kemudian lari keluar rumah lalu kabur,” terangnya.
Khawatir akan perbuatan pelaku, korban kemudian menceritakan kejadian itu pada keluarganya.
“Kejadian itu baru dilaporkan korban kepada keluargannya, pada Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 09.00 wita,” papar Hujaifah.
Mendapat aduan dari LM, salah seorang keluarganya langsung mendatangi YA yang sedang duduk di rumahnya dan langsunh memukul pelaku. Melihat kejadian itu, sejumlah warga lainnya berdatangan dan melerai keduannya.
“YA mengalami luka robek di bagian jidat. Menghindari keributan yang lebih besar, oleh warga kemudian melerai dan mengamankan YA ke Mapolsek Hu’u,” terangnya.
Personil Polsek Hu’U yang mendapat laporan tersebut langsung melakuakan penggalangan di TKP, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap YA juga LM.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. YA telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya. (ab)
598
























