Sumbawa Besar – Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu diwilayah hukumnya, Sabtu (13/2/2021).
Seorang terduga pengedar inisial E (40) warga Bukit Permai, Kelurahan Seketeng Sumbawa berhasil ditangkap bersama batang bukti Sabu sebanyak 26.36 gram. Polisi juga menyita 2 pucuk senjata api (senpi).
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos., dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan itu berhasil dilakukan atas informasi yang diterima dari BNNP NTB. Bahwa di salah satu jasa pengiriman yang beralamat jalan Garuda, Lempeh, terdapat sebuah paket yang diduga berisi narkotika dikirim dari Pulau Lombok menuju Sumbawa.
Menindaklanjuti informasi tersebut kata Sumardi, tim melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengawasi pergerakan pelaku dan barang bukti. Sekitar pukul 14.30 wita, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., melakukan menangkapan terhadap salah seorang pengendara roda empat di depan kantor jasa pengiriman dimaksud.
Saat penangkapan, terduga pelaku E sempat membuang sebuah kotak ke pinggir jalan. Petugas yang melihat langsung mengamankan kotak tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket besar berisi sabu seberat 26.36 gram,” terang Sumardi.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit mobil Strada warna hitam, 1 pucuk pistol dengan 6 butir peluru, 1 pucuk senpi Laras panjang beserta 7 butir peluru, 1 buah parang panjang, dan 1 buah tas senjata.
“Terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasubbag Humas. (rls/pr)
884

























Ciruuu