Kota Bima, – Seorang oknum Polisi di Kota Bima berinisial MY (37) ditangkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota, Sabtu (13/2/2021) dini hari tadi.
Oknum anggota polisi aktif itu ditangkap bersama 3 orang temannya di salah satu kamar kos-kosan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Dari tangan mereka, diamankan barang bukti sabu seberat 6,52 gram.
Kasatres Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli, SH mengatakan, dari tiga orang rekan oknum anggota polisi itu, satu diantaranya adalah perempuan. Mereka adalah DD (42) laki-laki warga Kelurahan Melayu, SR (42) perempuan asal Kelurahan Ule dan BC (44) asal Kelurahan Tanjung.
“Mereka ditangkap di salah satu kamar kos di kelurahan Melayu,” ungkap Ramli.
Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat informasi yang di endus oleh tim opsnal, bahwa di rumah kos-kosan itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu. Atas informasi itu, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Ke empat orang itu berada dalam satu kamar. Dari hasil penggeledahan, didapatkan barang bukti 6 lembar plastik klip berisi sabu seberat 6,52 gram,” terang Ramli
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa, 1 bungkus plastik klip bening, 1 lembar plastik klip bening bertuliskan C-TIK, 4 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah korek api gas, 1 buang rangkaian bong, 1 buah pisau kater, 6 unit HP san uang tunai sebesar Rp. 600.000,-. (My)
5,269






















Cakep