KOTA BIMA, – Nasip apes dialami GN (35) warga Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Pasalnya ia harus berurusan dengan pihak Kepolisian dengan dua kasus dugaan tindak pidana dalam sehari.
GN ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota, Jumat (18/12) atas kasus dugaan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) serta kepemilikan Narkotika jenis sabu
Kasatres Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli, SH., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga, terkait dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor hasil curian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Puma kemudian melalukan penggeledahan di rumah pelaku. Dan petugas berhasil mengamankan GN berikut dengan barang bukti dua unit sepeda motor hasil Curian,” ungkap Ramli.
Apesnya lagi, saat dilakukan penangkapan atas kasus dugaan Curamor, petugas kembali menemukan satu buah bong yang baru saja digunakan di dalam rumah pelaku. Petugas pun kemudian kembali melakukan penggeledahan badan serta rumah pelaku.
Hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga dan ketua RT setempat itu, petugas berhasil menemukan 13 lintingan plastik klip berisi sabu seberat 4,89 gram yang ia simpan dalam dompet kecil.
“Barang bukti sabu itu disembunyikan di dalam dompet yang digantung di jendela rumah,” terang Ramli.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 buah dompet, 1 buah isolasi, 1 buah potongan pipet plastik, 5 korek api, 1 buah bong, tabung kaca, pisau cater, 2 unit Hp serta uang tunai sebanyak Rp. 1.012.000.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba. Kita masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkasnya. (amr)
522